"Terkait Perppu kalau rehabilitasi korban, keluarga korban dan pelaku kita sudah sampaikan ke Kemenkum HAM. Karena PP dari Perppu tahun 1/2016 sedang disiapkan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan usai berbuka puasa bersama di kantor DPP NasDem, Jl Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Sementara itu aturan teknis mengenai suntik kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan disiapkan Kemenkes. Sedangkan Kemenkominfo akan menyusun aturan mengenai pemasangan chip bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).
Sementara Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Perppu mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik. Tapi untuk pelaku anak-anak, hukuman ini kata Laoly tidak berlaku. (fdn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini