Wakasat Polres Jaksel Kompol Murgianto mengatakan A dan L menawarkan jasa melalui iklan di dunia maya. Pelanggan yang mem-booking jasa mereka akan mendapat suguhan adegan seks pasutri itu secara langsung.
Pelanggan pun bisa merekam adegan keduanya atau bahkan ikut berhubungan badan dengan si istri atau dengan cara threesome. Ketika pelanggan berhubungan badan dengan si istri, si suami pun merekam adegan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut motif keduanya melakukan aksi tersebut tak lain lantaran himpitan ekonomi. Namun polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pasutri tersebut ditangkap polisi pada Kamis, 19 Mei 2016, sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Pasutri itu melakukan aksinya di apartemen yang disewanya, namun sebenarnya mereka tinggal di Ciledug, Jakarta Selatan. (idh/dhn)











































