"Sudah satu tahun," kata Wakasat Polres Jaksel Kompol Murgianto saat dihubungi detikcom, Jumat (20/5/2016).
Tim dari unit Krimum dan Resmob Polres Jakarta Selatan mengamankan pasutri berinisial A (31) seorang pria, dan L (32) seorang wanita itu di sebuah apartemen di bilangan Jaksel yang dijadikan tempat melangsungkan bisnis esek-esek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap keduanya, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 21.15 WIB kemarin. Pasutri itu telah mempunyai anak yang masih berusia balita.
"Proses penangkapan dilakukan di apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tutup Murgianto. (idh/tor)











































