Meski begitu, rupanya DPR juga mengambil opsi regulasi untuk menyikapi kasus kekerasan seksual. Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat sore ini, setuju akan memasukkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam prolegnas priortas perubahan 2016.
"RUU Penghapusan kekerasan seksual dimasukkan prolegnas prioritas, semua fraksi di Baleg setuju sehingga dalam prolegnas perubahan 2016 akan dimasukkan," ucap ketua Baleg Supratman usai rapat Baleg di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga jika masuk Prolegnas prioritas, bisa segera dibahas dan disahkan DPR. Namun kata Supratman, memasukkan RUU ke dalam Prolegnas priortas perlu kesepakatan paripurna DPR yang baru akan digelar bulan depan.
"Kita mulai step by step. Masukkan di prolegnas prioritas, kemudian setelah itu dibahas mau di Pansus atau di Baleg sangat tergantung nanti. Tapi hampir semua fraksi di Baleg punya komitmen sama kita ingin membahas cepat," papar politisi Gerindra itu.
Lalu bagaimana dengan Perppu dari Presiden? Jika Perppu terbit dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga diterbitkan DPR, maka akan ada dua regulasi menyikapi kasus kekerasan seksual. Meski, Perppu pasti lebih cepat dari RUU yang dibuat DPR.
Soal itu, Suparman mengatakan Perppu ataupun RUU, yang penting semangatnya sama dalam menghadapi darurat kekerasan seksual. "(Perppu) itu kan dalam rangka mengisi kekosongan hukum, tapi bisa jadi acuan bersama," ucapnya.
"Yang penting semua (Fraksi DPR di Baleg) sepakat memasukkan dalam Prolegnas perubahan 2016," imbuh politisi Gerindra itu.
(bal/imk)











































