Di Paripurna, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Jadi Prioritas

Di Paripurna, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Jadi Prioritas

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 13:26 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Beberapa anggota DPR mengajukan interupsi di rapat paripurna untuk menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi. Mereka mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas.

"Ini kondisinya sudah darurat. Meningkatnya hampir 80 persen, mayoritas korbannya perempuan dan anak-anak," kata anggota Fraksi Nasdem, Ammy Amalia Fatma Surya saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

"Kami meminta agar RUU PKS menjadi prioritas di 2016 dan bisa diselesaikan di dua kali masa sidang," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Ammy, ada pula Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain yang menyoroti maraknya kasus ini. Mereka juga menyerahkan petisi yang ditandatangani puluhan anggota DPR agar RUU PKS segera dibahas.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti rencana pemerintah memasukkan hukuman berupa kebiri ke predator seksual. Menurutnya, hal itu tidak akan efektif.

"Ini darurat tapi hukuman kebiri bukan memberi efek jera melainkan balas dendam," ucap Sara.

Dia mengungkapkan data banyaknya foto-foto di media sosial yang memuat kemerasan seksual terhadap anak. Sara menuturkan, korban kekerasan seksual yang perlu diperhatikan juga bukan hanya perempuan tapi laki-laki juga.

Β "Korban anak-anak ini kebanyakan anak laki-laki. Ini tanggung jawab kita bersama," ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tetapi tidak ada dalam prioritas 2016. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads