Sekian tahun berlalu, kasus ini masuk ke pengadilan. Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (43) yang menjadi Pimred dan Darmawan Sepriyosa (44), yang menjadi redaktur.
Keduanya pada Selasa (17/5/2016) hadir di PN Jakpus, Jl Bungur, Kemayoran. Memakai kemeja putih dengan bendera merah putih di dada, Budiono dan Darmawan tampak santai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiyardi kemudian memberi penjelasan, keduanya siap kapan saja disidangkan. Mereka juga tak tahu mengapa baru sekarang disidang.
"Tabloid Obor Rakyat terbit Pilpres dan pada saat itu uji coba pasar. Kami punya latar belakang wartawan dan pernah bekerja di Tempo dan media lainnya. Waktu mengerjakan itu tugas jurnalistik masa Pilpres 2014," tegas Setiyardi.
Hingga pukul 11.30 WIB, sidang kasus Obor Rakyat dengan pidana dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP ini belum digelar. (adf/dra)










































