Kasus Obor Rakyat Disidangkan di PN Jakpus, ini 2 Terdakwa yang Diadili

Kasus Obor Rakyat Disidangkan di PN Jakpus, ini 2 Terdakwa yang Diadili

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 11:49 WIB
Kasus Obor Rakyat Disidangkan di PN Jakpus, ini 2 Terdakwa yang Diadili
Foto: Aditya Fajar/detikcom (dua terdakwa kasus Obor Rakyat)
Jakarta - Masih ingat kasus tabloid 'Obor Rakyat' di masa Pilres 2014 lalu? Tabloid ini mengupas kandidat saat itu Jokowi yang kini menjadi presiden. Saat itu Jokowi melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Salah satu yang diberitakan Obor Rakyat mengenai keluarga Jokowi.

Sekian tahun berlalu, kasus ini masuk ke pengadilan. Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (43) yang menjadi Pimred dan Darmawan Sepriyosa (44), yang menjadi redaktur.

Keduanya pada Selasa (17/5/2016) hadir di PN Jakpus, Jl Bungur, Kemayoran. Memakai kemeja putih dengan bendera merah putih di dada, Budiono dan Darmawan tampak santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pemanggilan setelah dua tahun. Berkas P21 lengkap. Kami sudah sering bertanya kapan sidang dan baru kali ini memenuhi panggilan sidang," jelas Setiyardi.

Setiyardi kemudian memberi penjelasan, keduanya siap kapan saja disidangkan. Mereka juga tak tahu mengapa baru sekarang disidang.

"Tabloid Obor Rakyat terbit Pilpres dan pada saat itu uji coba pasar. Kami punya latar belakang wartawan dan pernah bekerja di Tempo dan media lainnya. Waktu mengerjakan itu tugas jurnalistik masa Pilpres 2014," tegas Setiyardi.

Hingga pukul 11.30 WIB, sidang kasus Obor Rakyat dengan pidana dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP ini belum digelar. (adf/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini