Ketika dikonfirmasi soal ini, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun belum mau memberi keterangan. Dia ingin informasi diberikan dari satu pintu, yakni dari Presiden PKS.
"Kita tunggu saja penjelasan lengkap dari Presiden PKS. Sabar ya," kata Hidayat saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden PKS Sohibul Imam sebelumnya memang telah memberi penegasan soal ini. Menurutnya sebagai Presiden PKS, dirinya lah yang berwenang menyampaikan keputusan Majelis Tahkim tersebut.
SK Majelis Tahkim PKS terkait Fahri ditandatangani Sohibul pada 1 April 2016. Dia kemudian meminta SK tersebut dikirimkan kepada Fahri pada Sabtu (2/4) malam.
"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan Majelis Tahkim tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016, dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," ucap Sohibul Iman kepada wartawan, Minggu (3/4/2016).
Ketika dikonfirmasi, apakah surat keputusan itu telah diterimanya atau belum, Fahri tak menjawab. Ia justru meminta detikcom mengkonfirmasi langsung kepada Sohibul, termasuk soal kabar pemecatan dirinya itu dari PKS.
"Silakan ditanya ke beliau (presiden PKS). Saya belum tahu," kata Fahri dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (3/4).
Berikut isi penggalan surat keputusan Majelis Tahkim PKS yang beredar lewat broadcast maupun di media sosial:
"Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu enam belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadian Sejahtera."
(Baca juga: Beredarnya Surat Pemecatan dan Cuitan Fahri Hamzah di Twitter) (rna/hri)











































