"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan Majelis Tahkim tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016, dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," ucap Presiden PKS Sohibul Iman kepada wartawan, Minggu (3/4/2016).
Baca juga: Mengenal Majelis Tahkim PKS yang Bakal Putuskan Kasus Fahri Hamzah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," terang Sohibul.
Baca juga: Fahri Bakal Dipecat dari PKS? Hidayat: Saya Tak Berandai, Proses Berjalan
Sementara itu, hari ini beredar surat berlambang PKS yang isinya Majelis Tahkim PKS memutuskan Fahri Hamzah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS berdasarkan rekomendasi Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
"Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait Saudara Fahri Hamzah itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," kata Sohibul.
Berikut isi penggalan surat keputusan Majelis Tahkim PKS yang beredar lewat broadcast maupun di media sosial hari ini:
"Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu enam belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadian Sejahtera."
Foto: Penggalan surat yang beredar (istimewa) |












































Foto: Penggalan surat yang beredar (istimewa)