Menurut keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (18/3/2016) petugas Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni bersama Seaport Intradiction Narcotic memeriksa bus ALS. Hewan-hewan itu disembunyikan di bagasi bus yang menuju Jakarta.
Kulit ular yang diawetkan (dok. Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung) |
"Kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya ini berpotensi membawa hama penyakit hewan karantina yang akan menimbulkan risiko penyakit pada hewan di daerah lain," tulis Kasubbag Humas Karantina Pertanian drh M Arief Cahyono dalam keterangan tersebut.
Penyelundupan ini juga bisa mengancam kelestarian sumber daya alam hayati di Indonesia. Ratusan hewan awetan itu kini disimpan di kantor karantina Bakauheni.
Petugas memeriksa ratusan kulit ular awetan (dok. Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung) |
"Giatnya perdagangan satwa ilegal menjadi perhatian serius pemerintah, oleh karenanya petugas karantina segera menahannya," imbuh keterangan tersebut. (bag/trw)












































Kulit ular yang diawetkan (dok. Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung)
Petugas memeriksa ratusan kulit ular awetan (dok. Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung)