3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut, Ketua DPR: Tunjukkan di Rapat

3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut, Ketua DPR: Tunjukkan di Rapat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 12:30 WIB
3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut, Ketua DPR: Tunjukkan di Rapat
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tiga fraksi mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Ketua DPR Ade Komarudin meminta sikap mereka itu dibuktikan dalam forum resmi.

"Segala sesuatu jangan disampaikan sebelum diproses secara politik. sikap yang penting itu dari manapun fraksinya adalah pada saat rapat di AKD," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Untuk mencabut suatu RUU, perlu ada revisi Prolegnas di rapat Badan Legislasi. Saat itulah fraksi-fraksi bisa membuktikan ucapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencabut itu pada saat rapat Baleg dengan Menkum HAM, bukan untuk sekadar pernyataan kepada publik. Buat saya, itu yang paling penting. Itu faktanya di lapangan," ujar politikus Golkar ini.

Hingga saat ini, desakan agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas disampaikan oleh Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi PAN menilai pencabutan ini untuk menghentikan kegaduhan.

"Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads