3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas, ini Kata Baleg DPR

3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas, ini Kata Baleg DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 18:08 WIB
3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas, ini Kata Baleg DPR
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sudah ada 3 fraksi di DPR yang bersuara meminta revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas). Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak sebegitu mudahnya memproses keinginan itu.

"Kita lihat mekanismenya. Kita lembaga negara yang punya otoritas. Jangan sampai buat regulasi, lalu didesak opini publik, kemudian kita tidak tahu agenda dari publik yang mendesak, jangan terjebak," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Firman menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyusun UU. Tidak bisa setiap ada desakan kemudian DPR melangkah mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan jadi preseden buruk ketika kita sudah mau susun UU lalu didesak publik lalu mundur," ujar politikus Golkar ini.

Pencabutan suatu UU dari Prolegnas bisa dilakukan bila ada revisi. Lalu, apakah hal itu akan dibahas dalam waktu dekat?

"Kita belum sampai ke sana. Prolegnas itu kan disusun semua fraksi," ucap Firman.

Hingga saat ini, desakan agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas disampaikan oleh Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi PAN menilai pencabutan ini untuk menghentikan kegaduhan.

"Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads