"Kita lihat mekanismenya. Kita lembaga negara yang punya otoritas. Jangan sampai buat regulasi, lalu didesak opini publik, kemudian kita tidak tahu agenda dari publik yang mendesak, jangan terjebak," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Firman menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyusun UU. Tidak bisa setiap ada desakan kemudian DPR melangkah mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan suatu UU dari Prolegnas bisa dilakukan bila ada revisi. Lalu, apakah hal itu akan dibahas dalam waktu dekat?
"Kita belum sampai ke sana. Prolegnas itu kan disusun semua fraksi," ucap Firman.
Hingga saat ini, desakan agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas disampaikan oleh Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi PAN menilai pencabutan ini untuk menghentikan kegaduhan.
"Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). (imk/tor)











































