Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo menyatakan lewat keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (20/2/2016), bahwa homoseksualitas dan biseksualitas adalah masalah kejiwaan.
"Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (OMDK)," kata Danardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, istilah LGBT tidaklah dipakai dalam diskursus psikiatri soal orientasi seksual. Ilmu psikiatri memakai istilah homoseksual, biseksual, dan transeksualisme.
Transeksualisme adalah gangguan identitas jenis kelamin. Transeksualis merasa tak nyaman dan ingin mengubah dirinya sesuai jenis kelamin yang diinginkannya. Berbeda dengan homoseksual dan biseksual yang digolongkan sebagai 'masalah kejiwaan', maka transekualisme digolongkan sebagai 'gangguan jiwa'.
"Transeksualisme dapat dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Danardi.
Transeksualisme yang digolongkan sebagai gangguan jiwa adalah transeksualisme yang diidap minimal selama dua tahun. Orang dengan masalah kejiwaan tidak serta merta menjadi orang dengan gangguan kejiwaan. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini