"Kalau RSCM murni melakukan penangkisan melalui tim advokasi agar proses jual beli itu tidak terjadi di RSCM. Kami nggak mau, nggak boleh," jelas Dirut RSCM C.H. Soejono dalam jumpa pers di RSCM, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, bila ada yang nekat melakukan proses ilegal itu, sanksi berat mengancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, pelaku juga akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Paling nggak kita serahkan ke polisi. Ya dipecat. Kalau profesi kita juga bicarakan dengan IDI," tutup dia. (dra/dra)











































