"Dalam pembicaraan penerbitan SK ini, saya sudah laporkan ke bapak Wakil Presiden dan Menko Polhukam juga sudah menyampaikan ke Bapak Presiden. Itu sudah pasca Rapimnas (Golkar kubu Ical, red)," ujar Yasonna di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dia menjelaskan penerbitan SK perpanjangan munas ini juga menyesuaikan putusan Mahkamah Agung. Secara yuridis, tak mungkin mengeluarkan SK untuk kepengurusan Golkar baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita analisis secara yuridis dan pertimbangkan banyak hal, bagaimana agar partai besar yang punya sumbangsih besar dan jadi aset bangsa. Maka harus ada kepengurusan yang legal. Perintah MA agar kita tak terbitkan kepengurusan baru," sebutnya.
Lantas, apakah penerbitan SK ini untuk mengakomodir Golkar Ical merapat ke pemerintah?
"Enggak, enggak. Kita enggak ada urusan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Munas Riau merupakan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pada 2009 yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical) dengan Sekjen Idrus Marham. Sementara, Agung Laksono menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum.
(hat/erd)











































