Ditolaknya gugatan ini sepenuhnya oleh majelis hakim, disebut Asintel Pangarmabar, Kolonel S. Irawan, sebagai pembelajaran masyarakat bahwa TNI AL memiliki kewenangan untuk menyidik tindak kejahatan tertentu yang terjadi di laut.
"Ini kan hak setiap warga negara kalau merasa teraniaya. Ini boleh saja. Ini pembelajaran sebenarnya bagi masyarakat di Indonesia bahwa TNI AL punya fungsi penyidik di laut seperti perompakan, pelayaran," kata S Irawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hasil dari penyidikan kita akan diberikan pada kejaksaan untuk diproses di pengadilan," sambungnya.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2015, sudah ada 67 kasus pidana di laut yang ditangani TNI AL. Selama menangani kasus, baru kali ini TNI AL digugat kewenangannya.
"(Kita sudah sering menindak) Sudah sering tapi ini mungkin mereka ingin mencoba apakah ada kesalahan pada kita atau tidak. Ini praperadilan pertama. Ya orang nggak tahu," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya digugat oleh Eva karena dinilai tak berhak menangani kasus ini terlebih karena pelakunya adalah warga sipil. Namun, hal ini juga dibantah Irawan.
"Yang jelas TNI AL di lingkup Armabar, menangkap seseorang atau menetapkan tersangka sudah sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Hakim tunggal Budhy Hertantiyo memang menolak seluruhnya gugatan Eva. Penetapan Eva sebagai tersangka dinilai sudah sesuai UU. Hal ini karena berdasarkan keterangan 3 tersangka yang diduga terlibat kasus perompakan ini, mereka menyatakan bahwa aksi itu sepenuhnya atas perintah Eva.
(mnb/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini