"Tergantung MPR sih saya kira mesti ada garisnya apa mesti jelas ya," ujar Ahok saat diminta tanggapan perihal usulan tersebut dalam Rakernas I PDIP di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Meski setuju, namun Ahok menyebut perlu ada persetujuan dari partai-partai lainnya. Ia pun mempertanyakan siapa yang nantinya bakal merumuskan GBHN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ini, dalam PDIP merekomendasikan agar dalam amandeman kelima UUD 1945 nantinya mengatur kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan pola PNSB sebagai haluan negara. PDIP juga menyebut PNSB bisa mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia yang menjamin keterpaduan, kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Selain itu diharapkan melakukan amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945 dan atau melakukan perubahan peraturan perundangan yang berkaitan dengan itu. Rekomendasi PDIP agar dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 disambut baik oleh Dewan Perwakilan Daerah. DPD ingin MPR segera bersidang mengamandemen UUD Negara RI 1945 untuk menghidupkan GBHN, tahun ini juga.
(aws/jor)











































