"Nggak benar itu perubahan konstitusi dengan isu memberikan kewenangan tambahan kepada MPR berupa pembentukan GBHN. Bukankah sudah ada UU No.25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional," jelas ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, Rabu (13/1/2016).
Menurut dia, urusan GBHN sudah selesai di masa orde baru. Tak perlu lagi mengungkap-ungkap perihal garis besar yang harus dijalankan presiden. Bagaimana bila presiden tidak menjalankan GBHN? Apakah akan ditolak MPR pertanggungjawabannya atau kemudian digulingkan dan tidak bisa dipilih lagi. Bisa saja malah jadi alat politik baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan usulan GBHN ini merupakan upaya MPR untuk mendapatkan ruang transaksi politik saja. Konsepsi GBHN itu sudah ditinggalkan dan tidak layak untuk sistem presidensial yang mengagas pertanggungjawaban langsung kepada rakyat. Bukankah GBHN menciptakan ruang agar MPR dapat meminta pertanggungjawaban presiden apakah menjalankan GBHN atau tidak, itu jelas konsepsi khilaf dan menyimpang dari konstruksi sistem presidensial," tutup dia. (dra/dra)











































