"Saya kira itu perlu proses diskusi yang panjang, tak semudah itu. Perlu sidang istimewa untuk perubahan UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Dia menjelaskan, memang dahulu GBHN dibikin oleh MPR, dan dahulu presiden sebagai mandataris MPR. Namun struktur MPR sebagai lembaga tertinggi negara seperti itu sudah berubah sejak parlemen periode 1999-2002. MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Partai Gerindra sejak awal mendukung bila ingin kembali ke GBHN, karena bisa menjadi pedoman pemerintah menjalankan program-program, bisa dikaitkan secara periodik, pendek, menengah dan jangka panjang. Tapi kalau kembali seperti dulu lagi, Presiden mandataris MPR, itu sudah diubah proses Amandemen 1999-2002," tuturnya.
Namun karena amandemen UUD 1945 tidak mudah, yakni mensyaratkan persetujuan dari 2/3 anggota MPR, Fadli Zon menawarkan cara yang lebih mudah yakni lewat revisi Undang-undang.
"Kalau yang lebih mudah, sebenarnya bisa ditampung dalam perubahan Undang-undang, dibicarakan, seperti apa programnya. Karena sekarang kita tidak mengenal MPR sebagai lembaga tertinggi negara," kata Fadli.
(erd/nrl)











































