"PDIP memberi dukungan terhadap Keputusan MPR No IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan GBHN melalui amandemen secara terbatas UUD 1945," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan rekomendasi Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
PDIP merekomendasikan agar dalam amandeman kelima UUD 1945 nantinya mengatur kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negara. PNSB semacam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa Orde Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakernas juga merekomendasikan ke DPP partai untuk meningkatkan peran PDIP sebagai partai pemerintah khususnya meningkatkan kinerja pemerintahan, melakukan komunikasi politik untuk mengamankan, mengawal dan mendukung politik pemerintahan Jokowi-JK.
"Dari perspektif yuridis konstitusional, PDIP memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR terkait pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional," ucap Hasto.
PNSB tersebut mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia yang menjamin keterpaduan, kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan nasional. Selain itu diharapkan melakukan amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945 dan atau melakukan perubahan peraturan perundangan yang berkaitan dengan itu.
Rekomendasi PDIP agar dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 disambut baik oleh Dewan Perwakilan Daerah. DPD ingin MPR segera bersidang mengamandemen UUD Negara RI 1945 untuk menghidupkan GBHN, tahun ini juga.
"Kita harus melakukannya di 2016. MPR harus bersidang, selama dua periode ini MPR belum pernah sidang bersama DPD dan DPR," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas dalam jumpa pers di kompleks parlemen di Senayan hari ini. (erd/nrl)











































