"Kita harus melakukannya di 2016. MPR harus bersidang, selama dua periode ini MPR belum pernah sidang bersama DPD dan DPR," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas dalam jumpa pers di Gedung Parlemen Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pembentukan GBHN bisa dilakukan lewat amandemen kelima UUD '45. Dalam amandemen, DPD ingin juga untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan, memperkuat kewenangan MPR dan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, MPR kembali diberikan mandat untuk menetapkan GBHN. GBHN ini berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ketua Badan Pengkajian MPR yang juga dari unsur DPD, yakni Bambang Sadono, menjelaskan GBHN lebih tinggi kedudukannya dari sekadar RPJMN.
"GBHN lebih tinggi kedudukannya dari RPJMN. RPJMN itu visi pribadi capres, setelah terpilih menjadi visi bangsa. Bagi kami GBHN menjadi visi semua lembaga negara," kata Ketua BPKK DPD John Pieris.
Dia menjelaskan, perlu langkah cepat untuk merealisasikan Amandemen Kelima UUD '14. Syaratnya, usulan amandemen harus disetujui minimal 1/3 dari jumlah anggota di MPR.
"Dalam jangka waktu tak lama lagi, kami akan membentuk panitia ad hoc merespons berbagai kalangan soal konsep GBHN yang dihidupkan kembali," imbuh John Pieris.
DPD menjelaskan, sebenarnya parlemen sudah menerima naskah akademis dari Forum Rektor Indonesia terkait amandemen itu. Topiknya berisi eksistensi Pancasila, MPR, DPD, penguatan sistem presidensial, GBHN, dan penataan sistem peradilan meliputi MA, KY, dan MK. (dnu/erd)











































