DPD: Dukung Usulan PDIP Hidupkan GBHN, Lakukan Amandemen UUD '45 Tahun Ini!

DPD: Dukung Usulan PDIP Hidupkan GBHN, Lakukan Amandemen UUD '45 Tahun Ini!

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 15:47 WIB
Foto: Danu Damardjati
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Maka DPD ingin MPR segera bersidang mengamandemen UUD Negara RI 1945 untuk menghidupkan GBHN, tahun ini juga.

"Kita harus melakukannya di 2016. MPR harus bersidang, selama dua periode ini MPR belum pernah sidang bersama DPD dan DPR," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas dalam jumpa pers di Gedung Parlemen Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pembentukan GBHN bisa dilakukan lewat amandemen kelima UUD '45. Dalam amandemen, DPD ingin juga untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan, memperkuat kewenangan MPR dan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gagasan ini (PDIP) sejalan dengan Rekomendasi MPR RI 2009-2014 dalam satu paket dengan rekomendasi tentang perlunya penyempurnaan sistem ketatanegaraan melalui Amandemen Kelima UUD 1945, yang di dalamnya menekankan pentingnya penguatan DPD," kata Farouk.

Nantinya, MPR kembali diberikan mandat untuk menetapkan GBHN. GBHN ini berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ketua Badan Pengkajian MPR yang juga dari unsur DPD, yakni Bambang Sadono, menjelaskan GBHN lebih tinggi kedudukannya dari sekadar RPJMN.

"GBHN lebih tinggi kedudukannya dari RPJMN. RPJMN itu visi pribadi capres, setelah terpilih menjadi visi bangsa. Bagi kami GBHN menjadi visi semua lembaga negara," kata Ketua BPKK DPD John Pieris.

Dia menjelaskan, perlu langkah cepat untuk merealisasikan Amandemen Kelima UUD '14. Syaratnya, usulan amandemen harus disetujui minimal 1/3 dari jumlah anggota di MPR.

"Dalam jangka waktu tak lama lagi, kami akan membentuk panitia ad hoc merespons berbagai kalangan soal konsep GBHN yang dihidupkan kembali," imbuh John Pieris.

DPD menjelaskan, sebenarnya parlemen sudah menerima naskah akademis dari Forum Rektor Indonesia terkait amandemen itu. Topiknya berisi eksistensi Pancasila, MPR, DPD, penguatan sistem presidensial, GBHN, dan penataan sistem peradilan meliputi MA, KY, dan MK. (dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads