Rakernas I PDIP Rekomendasikan GBHN Dihidupkan Lagi dengan Nama PNSB

Rakernas I PDIP Rekomendasikan GBHN Dihidupkan Lagi dengan Nama PNSB

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 15:32 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Rakernas I PDIP telah berakhir dan menghasilkan 22 poin rekomendasi. Salah satu poinnya adalah memunculkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB).

"Dari perspektif politik, PDIP memandang perlunya menjabarkan dan mewujudkan konsepsi Trisakti dalam suatu pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional menuju Indonesia Raya yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan rekomendasi Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Rakernas juga merekomendasikan ke DPP partai untuk meningkatkan peran PDIP sebagai partai pemerintah khususnya meningkatkan kinerja pemerintahan, melakukan komunikasi politik untuk mengamankan, mengawal dan mendukung politik pemerintahan Jokowi-JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPP juga diminta mendorong percepatan program pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

"Dari perspektif yuridis konstitusional, PDIP memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR terkait pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional," ucap Hasto.

PNSB tersebut mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia yang menjamin keterpaduan, kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan nasional. Selain itu diharapkan melakukan amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945 dan atau melakukan perubahan peraturan perundangan yang berkaitan dengan itu.

"PDIP juga memberi dukungan terhadap Keputusan MPR no IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan GBHN melalui amandemen secara terbatas UUD 1945," ujarnya.

PDIP juga mengapresiasi sikap pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang telah menyatakan dukungannya terhadap urgensi pengembalian wewenang MPR dalam membentuk dan menetapkan GBHN yang di dalamnya memuat materi pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional.

(kff/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads