Kolega Fahri, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Fahri tak bisa didesak mundur oleh PKS. Menurut Fadli, sesuai aturan, pimpinan DPR hanya bisa dimundurkan jika berhenti, mengundurkan diri, atau terlibat dalam masalah hukum.
"Kalau menurut aturannya, tidak bisa dilengserkan begitu saja kecuali ada alasan, ini menurut UU," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi pasal 87 ayat 1 dan 2 UU MD3:
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga)Β bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tor/van)











































