Selesai Diperiksa BPDO, Fahri Tegaskan Sulit Mundur dari Wakil Ketua DPR

Selesai Diperiksa BPDO, Fahri Tegaskan Sulit Mundur dari Wakil Ketua DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 22:23 WIB
Foto: Hardani Triyoga/detikcom
Jakarta - Politikus PKS Fahri Hamzah selesai diperiksa Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Pemeriksaan BPDO terhadap Fahri ini dilakukan lebih dari satu jam.

Dari pantauan, Fahri keluar dari kantor DPP PKS sekitar pukul 21.25 WIB. Begitu keluar, Fahri memberikan pernyataan. Ia menanggapi bila BPDO merupakan lembaga untuk menerima laporan, bukan evaluasi.

Kemudian, ia menjelaskan permintaan mundur dari Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri merupakan pandangan pribadi, bukan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mengoreksi pernyataan daripada beberapa pejabat partai bahwa ini adalah evaluasi, tapi ini laporan. Dan, laporan ini terkait permintaan mundur dari saya oleh ketua majelis Syuro, yang saya representasi itu adalah pernyataan pribadi, permintaan pribadi, diskusi pribadi," ujar Fahri di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Dalam komunikasi dengan BPDO PKS, Fahri menambahkan sebagai Wakil Ketua DPR, ia tak bisa begitu saja mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, jabatan Wakil Ketua DPR bukan sepenuhnya bukan dari partai. Namun, dari pemilihan paripurna.

"Bahwa pejabat publik itu tak bisa serta merta mengundurkan diri tanpa suatu alasan. Iya kan. Dan, saya juga menceritakan konstelasi politik dari luar. Itu menjadi masalah," tutur Fahri yang mengenakan kemeja putih itu.

Kepada BPDO, Fahri juga menceritakan kembali terkait posisinya sebagai Wakil Ketua DPR yang dipilih lewat paripurna.

"Saya kan nggak bisa mundur dari partai begitu saja. Ini kan bukan jabatan yang diberikan oleh partai sepenuhnya. Ini jabatan yang dipilih oleh paripurna," ujarnya.

Dia menekankan kepada BPDO bahwa dirinya bukan tak mengindahkan perintah partai. Namun, partai harus melihat karakternya yang kritis dalam menyampaikan pendapat.

"Saya dianggap DPP tak dianggap, tak mengindahkan keinginan partai.Β  Menurut saya, DPP tak boleh diberikan pengertian. Itu yang saya klarifikasi ke BPDO. Apa yang saya lakukan itu cara saya mengerti aturan partai. Itu yang saya terus terang," ujarnya. (hty/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads