Angelina Akui Urus Usulan Anggaran di DPR untuk Proyek Garapan Nazaruddin

Angelina Akui Urus Usulan Anggaran di DPR untuk Proyek Garapan Nazaruddin

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 15:08 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Mantan anggota DPR dari Demokrat, Angelina Sondakh, mengaku bertugas ikut mengurus usulan anggaran dalam pembahasan DIPA di Badan Anggaran DPR tahun 2010. Usulan anggaran ini terkait proyek di kementerian yang digarap perusahaan milik Muhammad Nazaruddin bersama sejumlah perusahaan lain.

Pengurusan usulan anggaran ini dilakukan atas perintah Nazar sebagai kapoksi Fraksi Demokrat. Nazar memang mempertemukan anak buahnya bernama Mindo Rosalina Manulang (Rosa) untuk memasukan usulan anggaran.

"Yang Rosa berikan hanya data, kami yang ditugasi sebatas daftar itu ada di DIPA. Seingat saya (usulan anggaran) 16,Β  (tapi) yang akhirnya keluar di DIPA sekitar 5, cuma saya lupa," ujar Angie saat bersaksi untuk Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazar saat mempertemukan Rosa tahun 2010 di ruang fraksi Demokrat memang menyebut Rosa akan mengatur segala kebutuhan terkait usulan anggaran yang dimasukkan.

"Pak Nazar yang mengatakan untuk pekerjaan-pekerjaan itu diisi Rosa. Untuk pekerjaan terdakwa diisi oleh saudara Rosa. Tapi saya ditugaskan terdakwa untuk Kemendiknas," terang Angie.

Sebagai imbalannya atas pekerjaan yang diminta Nazar, Angie mengaku dibebaskan dari segala pungutan iuran partai. "Menurut terdakwa (Nazar) yang penting kerja saja nanti dibebaskan iuran-iuran," sambungnya.

Nazar, menurut Angie, juga menyebut kongkalikong usulan anggaran sudah sepengetahuan Ketum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum. Ada juga nama lain yang disebut Angie.

"Kalau Nazar bilang, ini perintah ketum dan izin pangeran. Ketum pada waktu itu Anas," ucapnya.

Namun Angie mulanya tak menyebut identitas 'pangeran' yang dimaksud hingga akhirnya ditanya Jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo. "Saya mengetahui dari Pak Nazar, pangeran itu Ibas,' sebut dia.

Tak disebut anggaran untuk proyek apa yang diurus Angie. Namun Angie menegaskan dirinya hanya mengurusi anggaran Kemendiknas. "Kalau untuk di Kemendiknas saya, tapi kalau di Kemenpora mungkin Pak Nazar sudah punya orang lain. Sudah dibagi-bagi diplot," tuturnya.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK dipaparkan, Nazar didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.

Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Selain itu, imbalan diberikan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010.

Dalam dakwaan juga dipaparkan, Rosa menyampaikan ke pihak perusahaan pemenang proyek seperti Rating School Aceh dan pembangunan gedung di Unibraw yang diupayakan pengurusan anggarannya oleh Nazar di Banggar.

Dalam pengurusan, Nazar memperkenalkan Rosa dengan beberapa anggota Banggar salah satunya Angie sehinga Rosa dapat berhubungna langsung termasuk menyiapkan dana dukungan agar kedua proyek tersebut disetujui dalam rapat pembahasan di Banggar sesuai usulan yang diajukan. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads