"Keputusan masih belum kita terima, jadi memori banding masih menunggu," kata Siti Nurbaya usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis Universitas Brawijaya ke-53, Selasa (5/1/2016).
Dia mengungkapkan, memori banding akan disiapkan setelah menerima surat keputusan pengadilan tersebut.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah ada perusahaan lagi diajukan dengan kasus serupa? Siti Nurbaya mengaku, tengah menyiapkan dan mendalami dengan menggandeng beberapa pihak.Β
"Kalau persiapan sudah ada. Sekarang masih sendiri-sendiri," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Dia mengembalikan kepada publik menilai putusan itu.
"Biar publik yang menilai," ujar Siti.
Seperti diketahui, PN Palembang menolak gugatan pemerintah terhadap PT BMH untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun dengan perkara pembakaran hutan. (/asp)











































