Kabar Gembira! Menhub Jonan Cabut Larangan, Persilakan Go-Jek dkk Tetap Beroperasi

ADVERTISEMENT

Kabar Gembira! Menhub Jonan Cabut Larangan, Persilakan Go-Jek dkk Tetap Beroperasi

Feby Dwi Sutianto - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 11:18 WIB
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Baca juga: Ini Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.


"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," urai dia.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutup Jonan. (feb/dra)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT