"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Baca juga: Ini Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," urai dia.
"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutup Jonan. (feb/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini