"Kalau untuk masalah penahanan seorang tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik yang memutuskan apakah dibutuhkan penahanan atau tidak," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang di Yogyakarta, Selasa (20/10/2015).
Johan menjelaskan, surat panggilan untuk Rio sudah dilayangkan sejak beberapa hari yang lalu. Rio dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10).
Beberapa tersangka di KPK, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Bahkan, beberapa tersangka dalam kasus suap PTUN Medan dan pengembangannya, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Lalu, akankah Rio langsung dijebloskan ke tahanan usai diperiksa?
(kha/fdn)