Pandu mengaku usahanya baru berjalan selama 3 bulan untuk ikut meramaikan musim haji. Ia bersikukuh baru sekali melakukan pengiriman ke wilayah Jabodetabek untuk dijual di beberapa pusat oleh-oleh haji.
"Baru tiga bulan jalan. Jualnya baru sekali ke Jabodetabek. Ada 150 kardus yang belum dibayar," kata Pandu di Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Semarang, Minggu (4/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu kardus saya jualnya Rp 100 ribu, yang asli enggak tahu berapa," pungkasnya.
Terkait pemasaran, ia mengaku ada orang yang datang kepadanya dan memesan ratusan botol air zam-zam. Dimungkinkan pemesan mengenal Pandu karena ia mantan karyawan Thalib yang pada tahun 2014 lalu dibekuk Dit Reskrimsus Polda Jateng karena memalsukan air zam-zam dengan modus yang sama.
"Jadi ada orang pesan datang ke rumah. Pertama pesen 150 dus, terus ini mau yang kedua kalinya malah ditangkap. Dulu saya ikut pak Thalib 3 bulan, kali ini saya sendirian," aku Pandu.
Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan kapasitas produksi tersangka bisa mencapai 15 dos per hari dan memiliki omzet Rp 35 juta per bulan.
"Omzet per bulannya Rp 35 juta dengan keuntungan per kardus Rp 50 ribu," kata Juli.
"Perencanaan distribusi ke Bekasi dan Bogor," imbuhnya.
Pabrik zam-zam palsu milik Pandu digerebek anggota Dit Reskrimsus Polda Jateng hari Jumat (2/10) lalu. Kemasan air zam-zam palsu tersebut memang sekilas tampak asli lengkap dengan stiker bagasi dengan nama bandara dan nama seseorang seolah jamaah haji.
"Dia juga produksi kertas yang seolah dari bandara. Di kertas itu ditulis nama-nama bandara dan orang-orang yang berbeda. Sebenarnya bisa dilihat barcode ini aneh karena sama semua dan juga hasil print-nya agak pecah-pecah," terangnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 142 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 4 miliar. Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, f, dan j UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Kita akan beritahu Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Akan kita sampaikan sudah dua kali kejadian seperti ini di Jateng," pungkas Juli. (alg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini