Jero Didakwa Terima Gratifikasi Pembayaran Biaya Ultah Rp 349 Juta

Jero Didakwa Terima Gratifikasi Pembayaran Biaya Ultah Rp 349 Juta

Ferdinan - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 16:19 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero.

"Jero Wacik menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa pembayaran biaya ulang tahun terdakwa tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Jero bagian ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Pembayaran pesta ultah Jero dilakukan oleh Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International dan juga sebagai Wakil Ketum Bidang Energi dan Pertambangan di Kadin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jaksel pada 24 April 2012. Untuk pelaksanaan dinner tersebut, Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah melakukan pembayaran tunai Rp 30 juta sebagai deposit.

"Setelah acara selesai, pada tanggal 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan (invoice) nomor 71577 kepada Arif Indarto atas pelaksanaan pesta ulang tahun terdakwa Rp 379.065.174," sebut Jaksa.

Tagihan ini dilaporkan Arief Indarto ke Waryono Karno, selaku Sekjen ESDM. Atas tagihan tersebut, Waryono menurut Jaksa memerintahkan Arief Indarto menemui Herman Afif Kusumo Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International yang punya hubungan dengan Kementerian ESDM.

Arief Indarto kemudian menemuiHerman Afif Kusumo di Menara Global Jl Gatot Subroto untuk menyerahkan bukti tagihan (invoice). Kemudian pada 12 Juni 2012, Herman Afif memerintahkan stafnya bernama Ali Rahman melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara melakukan penyetoran dana ke rekening BNI Patra Jasa atas nama Puri Dharmawangsa Raya Hotel Rp 349.065.174 sebagai pembayaran biaya ultah Jero.

"Bahwa terdakwa menerima hadiah dari Herman Afif Kusumo berupa pembayaran sebagian biaya ulang tahun terdakwa tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174 adalah untuk keperluan pribadi terdakwa, padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang menjabat sebagai Menteri ESDM," papar Jaksa KPK.

Pada dakwaan ketiga ini, Jero Wacik diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads