Adalah manajer PT LIH berinisial FK (48) yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan di perusahaan. Dia diduga sengaja membakar lahan kawasan hutan sekitar 200 hektare untuk perkebunan sawit. Perusahaan ini mengantongi izin perkebunan seluas 500 hektare.
FK ditangkap Polda Riau di Provinsi Sumatera Barat. Dari sana, pria berbadan tegap dan tinggi itu diboyong ke Pekanbaru. Setelah menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhi Riau memberikan apresiasi atas penetapan tersangka tersebut. Harus ada hukuman semaksimal mungkin. "Walau baru satu, tapi kita nilai ini sudah langkah maju, tinggal bagaimana mengembangkan ke korporasi lainnya," kata Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (19/9/2015).
PT LIH diketahui hanya bagian kecil dari perusahaan besar. Perusahaan induknya memiliki usaha yang sama di Kalimantan. "Jadi ini bukan perusahaan yang baru membuka perkebunan sawit. Artinya, mereka pasti sudah tahu aturan tidak boleh membakar lahan," kata Riko.
Menurut Riko, kasus ini mesti dikawal agar proses hukum berujung ke pengadilan. "Kita berharap, baik jaksa dan hakim yang menangani kasus ini harus punya sertifikasi soal hukum lingkungan. Jadi tidak semata-mata tindak pidana umum saja, tapi harus dijerat dengan UU lingkungan. Dengan demikian, hukum yang diterapkan akan maksimal," tutup Riko. (cha/try)











































