"Kami mencoba konfirmasi itu, dan memang benar," kata Lukman Hakim dalam jumpa pers di Kantor Daker Makkah, Kamis (17/9/2015).
"Informasi yang kami dapatkan dari Dewan Malaki (pihak kerajaan-red) bahwa memang terkonfirmasi bahwa Raja Salman sebagai Khadimul Haramain (pelayan dua Tanah Haram-red) telah memerintahkan agar para keluarga korban jiwa maupun luka mendapatkan santunan," tambahnya.
"Kami telah mengirimkan nota diplomatik Saudi Arabia melalui Kemenlu menyampaikan nota itu kemudian berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama santunan bisa segera direalisasikan," katanya.
Lukman mengatakan bantuan akan diberikan kepada setiap keluarga korban yang wafat atau cacat tetap dengan besaran SR 1.000.000 atau bila dirupiahkan berkisar Rp 3,8 miliar.
Bantuan uang tunai juga diberikan pemerintah Saudi kepada korban yang mengalami luka. Kisaran yang diberikan adalah sebesar SR 500.000 atau Rp 1,9 miliar.
Terkait dengan informasi kerajaan Arab Saudi juga akan mengundang 2 anggota keluarga ahli waris, Lukman Hakim Saifuddin belum bisa mengonfirmasinya. Keterangan yang sudah menjadi kepastian adalah santunan uang.
(gah/fdn)