"Acara serah terima jabatan dari Komjen Pol. Anang Iskandar menjadi Komjen Pol. Budi Waseso, Selasa (8/9) pukul 08.30 WIB," tulis Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (7/9/2015) malam.
Senin (7/9/2015) kemarin, serah terima dan pelantikan lebih dulu dilakukan Kapolri untuk Kepala Bareskrim yang baru dari Komjen Budi Waseso ke Komjen Anang Iskandar. Pelantikan hari ini juga rencananya akan dilakukan oleh Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Kapolri dan Buwas sendiri menampik hal tersebut. Dengan gaya diplomatis, keduanya menganggap langkah pertukaran sebagai sesuatu yang lumrah dan alami terjadi di tubuh kepolisian.
Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap bahwa jabatan yang akan diemban Komjen Buwas adalah untuk lebih menguji kemampuannya dalam memerangi narkoba di Indonesia, terlebih Buwas memiliki jam terbang dalam upaya penegakan hukum di Bareskrim. "Kalau sudah teruji di Bareskrim, untuk berantas narkotika kan lebih baik," kata Badrodin usai serah terima jabatan, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Adapun alasan penunjukan Komjen Anang Iskandar yang dua tahun senior di atas Buwas karena dari beberapa jenderal bintang tiga di Polri, Anang dianggap mumpuni di bidang reserse. "Bintang tiga yang lain kompetensi reskrim hanya 3 orang. Anang Iskandar, Saud Usman dan Suhardi Alius. Suhardi sakit, Saud lebih singkat masanya daripada Anang. Jadi jatuhnya ke Anang. Sudah pilihan yang tepat," kata Badrodin di tempat sama.
Terlepas dari hal tersebut, Ada yang menarik dari pelantikan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala BNN, yaitu dilantik oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Padahal, di pasal 68 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika jelas disebutkan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Hal serupa juga terdapat di pasal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di UU 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasal 11 ayat 1 berbunyi, "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" bunyi pasal tersebut. Peraturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN oleh Presiden juga diatur dalam pasal 62 Peraturan Presiden No 23/2010 tentang BNN.
Pelantikan Kepala BNN sudah dilakukan dua kali sejak UU 35/2009 lahir. Pejabat pertama dilantik adalah Komjen Gories Mere. Namun saat itu masa transisi dari Pelaksana Harian (Lakhar) ke Badan. Sehingga pelantikan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Sutanto.
Pelantikan kedua dilakukan saat pergantian Kepala BNN dari Komjen Gories Mere kepada Komjen Anang Iskandar 2012 lalu, Jenderal Timur Pradopo kala itu adalah yang melantik Komjen Anang.
Meski demikian, yang menjadi harapan semua orang adalah prestasi-prestasi Buwas kelak dalam memimpin roda organisasi BNN dalam menumpas kejahatan narkotika. Sama halnya ketika Buwas melakukan proses hukum selama menjabat sebagai Kabareskrim, meski belum ada kasus-kasus besar yang masuk meja hijau selama delapan bulan menjabat. (ahy/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini