"Ditemukan oleh suami korban dengan kondisi telah meninggal dunia dengan berbagai tusukan di punggung dan kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, saat menggelar konferensi pers di Maporles Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Ditemukan di lokasi gunting dua buah, batu bata dan beberapa barang lainnya. Diduga kuat tanda-tanda kekerasan akibat tusukan gunting," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tujuh luka tusuk, di punggung, kepala dan dada. Tak ada barang yang hilang. Pasangan ini bukan pasutri. Motifnya dendam karena dalam 12 hari selalu dimarahi, terus selalu dipermalukan, disalahkan menghabisi air, nasi," tutur Iqbal.
"Pasal yang ditersangkakan yaitu 340 KUHP, menghilangkan nyawa dengan berencana. Tuntutan paling lama seumur hidup, hukuman mati atau hukuman 20 tahun (penjara)," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Audi Latuheru menambahkan, kedua pelaku negatif narkoba dan alkohol. GG dan TA ditangkap di Majalengka, kota kelahiran GG.
"Alat bukti yang ada mengarah ke pelaku dan langsung kita berangkatkan tim ke Majalengka. Mereka ditangkap jam 22.10 WIB hari Sabtu (5/9) kemarin," imbuh Audi. (rna/nrl)











































