Sejoli Pembunuh Ibu Kos di Tebet Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sejoli Pembunuh Ibu Kos di Tebet Diancam Hukuman Seumur Hidup

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 13:18 WIB
Foto: Yudisthira Amran
Jakarta - Pasangan kumpul kebo GG (21) dan TA (19) harus mendekam di tahanan Polres Jaksel karena disangka melakukan pembunuhan terhadap Suprapti, pemilik rumah kos di kawasan Tebet. Suprapti dibunuh dengan cara ditusuk dengan gunting di bagian kepala dan punggung.

"Ditemukan oleh suami korban dengan kondisi telah meninggal dunia dengan berbagai tusukan di punggung dan kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, saat menggelar konferensi pers di Maporles Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta, Senin (7/9/2015).

"Ditemukan di lokasi gunting dua buah, batu bata dan beberapa barang lainnya. Diduga kuat tanda-tanda kekerasan akibat tusukan gunting," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iqbal, motif pembunuhan karena pelaku sering dimarahi korban. Pelaku merasa dipermalukan karena sering dituding menghabiskan air dan nasi.

"Ada tujuh luka tusuk, di punggung, kepala dan dada. Tak ada barang yang hilang. Pasangan ini bukan pasutri. Motifnya dendam karena dalam 12 hari selalu dimarahi, terus selalu dipermalukan, disalahkan menghabisi air, nasi," tutur Iqbal.

"Pasal yang ditersangkakan yaitu 340 KUHP, menghilangkan nyawa dengan berencana. Tuntutan paling lama seumur hidup, hukuman mati atau hukuman 20 tahun (penjara)," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Audi Latuheru menambahkan, kedua pelaku negatif narkoba dan alkohol. GG dan TA ditangkap di Majalengka, kota kelahiran GG.

"Alat bukti yang ada mengarah ke pelaku dan langsung kita berangkatkan tim ke Majalengka. Mereka ditangkap jam 22.10 WIB hari Sabtu (5/9) kemarin," imbuh Audi. (rna/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads