Merek SUOMY telah terdaftar di Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Singapura, Italia, Hong Kong dan sebagainya. Berdasarkan World Intellectual Property Organization (WIPO-Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), merek terkenal salah satunya adalah yang memenuhi kriteria tingkat pengetahuan masyarakat terhadap suatu merek dan periklanan atau publikasi yang luas. Oleh sebab itu, SUOMY merasa memilik hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia.
SUOMY asal Italia ini gerah saat mengetahui ada merek dengan nama serupa hanya dengan perbedaan model huruf. Selain itu, jika yang asli dalam huruf 0 dipenuhi warna merah, sedangkan yang palsu huruf O dipenuhi warna putih. Bentuk lingkaran juga sangat serupa sehingga bisa mengecoh pembeli. Atas hal ini, maka SUOMY menggugat SUOMY lokal.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa kata MA?
"Meskipun tenggat waktu mengajukan gugatan lebih dari 5 tahun, akan tetapi disebabkan terbukti ada 'niat tidak baik' yaitu untuk membonceng ketenaran merek Penggugat, maka sesuai ketentuan Pasal 69 ayat 2 UU Merek, dapat diajukan pembatalan merek tidak mengenal tenggat waktu," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/9/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdallu dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Majelis hakim menilai terbukti SUOMY punya Daniel dan SUOMY asal Italia terdapat persamaan dan di kelas barang yang sama yaitu kelas 9.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Arifin Daniel," ucap majelis pada 25 Juli 2014. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini