Bareskrim Tetapkan Nina Nurlina Tersangka Kasus CSR Pertamina Foundation

Bareskrim Tetapkan Nina Nurlina Tersangka Kasus CSR Pertamina Foundation

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 03 Sep 2015 14:37 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada program gerakan menabung pohon. Nina diduga melakukan korupsi serta pencucian uang.

Dari salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, Bareskrim memulai penyidikan kasus tersebut tertanggal 27 Agustus 2015. Nina disangka menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa telah ada tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja Buwas tidak menyebut jelas siapa saja tersangka yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sudah ada tersangkanya)," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

"Sudahlah. Kalau kita sudah melakukan penggeledahan, sudah pasti ada SPDP-nya," imbuh Buwas.

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa SPDP itu telah diterima kemarin. Namun Tony tidak menyebut siapa saja tersangka yang tercantum dalam SPDP itu.

"Sudah diterima (SPDP) kemarin," kata Tony.

Berikut petikan salinan SPDP yang diterima detikcom:

Dengan ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero untuk program Gerakan Menabung Pohon (GMP) pada periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Depok, Jawa Barat dan tempat-tempat lain dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 54 KUHP yang dilakukan oleh Nina Nurlina Pramono dkk.

Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar atau tanggapan dari pihak Nina.

Baca juga: Pertamina: Program CSR yang Disidik Bareskrim Sudah Dihentikan Sejak 2014

Sementara itu pihak Pertamina mengaku telah melakukan audit kegiatan dana corporate social responsibility (CSR) program penanaman 100 juta pohon. Pendanaan kegiatan itu saat ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri yang menduga adanya penyalahgunaan.

"Sudah tidak berjalan. Sampai tahun 2014, kita sudah menanam sejumlah pohon, itu nanti jumlahnya seperti apa, itu yang akan kita sampaikan dalam pemeriksaan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro ketika dihubungi, Selasa (1/9/2015).

Wianda menyebut program yang dilakukan sejak tahun 2011 tersebut tidak berjangka waktu sampai kapan. Namun nyatanya pada tahun 2014, program tak lagi berjalan.

"Kita tidak ada jangka waktu sampai kapan ya, kita pada waktu itu sampai 100 juta harapannya, kenapa? Karena kita berharap tadi pemberdayaan bisa berjalan, juga kita bisa mengurangi emisi karena kita berharap pohon-pohon ini tumbuh dan penghijauan dan bisa mengurangi karbondioksida, supaya aspek-aspek lingkungan bisa kita dorong dari program ini," ujar Wianda.


(dha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads