Wakil Walikota Surabaya Gugat Peraturan Calon Tunggal Pilkada ke MK

ADVERTISEMENT

Wakil Walikota Surabaya Gugat Peraturan Calon Tunggal Pilkada ke MK

Rivki - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 10:54 WIB
Foto: ari saputra
Jakarta -
Setelah warga Surabaya dan pakar komunikasi politik UI, Effendi Ghazali, kini giliran Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, yang menggugat UU Pilkada. Wisnu menggugat pasal tentang calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun pasal yang diuji Wisnu Sakti Buana ialah pasal 121 ayat 1 UU No 1/2015 dan pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2, pasal 122 ayat 1 UU No 8/2015 tentang pilkada. Menurutnya pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

"Penundaan yang akan dilakukan oleh KPU berdasarkan peraturannya dinilai merugikan partai politik dan anggotanya karena selama ini telah mempersiapkan kader terbaiknya," ucap Wisnu dalam siaran pers yang diterima di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (1/9/2015).

Wisnu, melalui tim kuasa hukumnya juga meminta agar MK untuk cepat memproses penanganan perkara ini. Alasannya, karena Pilkada serentak akan digelar beberapa bulan.

Penggugat juga menilai, dengan tertundanya pemilukada maka warga daerah tersebut akan dirugikan. Dia berpendapat, kerugian karena tidak adanya pemimpin daerah maka tidak akan ada keputusan strategis dan terhambatnya pembangunan.

"Kita minta MK menyatakan berbagai ketentuan terkait syarat jumlah minimal pasangan calon dan penundaan pilkada karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal pasangan calon dalam UU pilkada tersebut," ucapnya.
(rvk/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT