Ahok Minta Pedagang Tanah Abang Bayar Pajak: Gayus-gayus Pasti Ditangkap!

ADVERTISEMENT

Ahok Minta Pedagang Tanah Abang Bayar Pajak: Gayus-gayus Pasti Ditangkap!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 10:51 WIB
Foto: Ayunda
Jakarta - Nama Gayus disebut-sebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bertatap muka dengan pedagang Tanah Abang. Ia mengimbau pedagang taat membayar pajak, tidak berbuat nakal seperti eks pegawai Pajak Gayus Tambunan.

Permintaan itu disampaikan Ahok saat menghadiri sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Pasar Tanah Abang Blok B, Selasa (1/9/2015).

"Dengan adanya PP yang baru, pedagang kecil gampang hitungnya 1 persen dari omzet. Kalau penghasilan Rp 100 juta bayarnya Rp 1 juta. 1 Persen ini tolong dibayar betul," imbau Ahok.

Dia meminta masyarakat, termasuk pedagang Pasar Tanah Abang, tidak bermain-main dengan pajak. "Ke depan yang namanya Gayus-Gayus nggak ada kesempatan lagi, pasti ditangkap. Kalau sudah ketangkap repot, saya juga nggak bisa bantu," sambungnya.

Pedagang Pasar Tanah Abang bisa membayar pajaknya sebesar 1 persen melalui ATM, Internet Banking, teller bank dan kantor pos. Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, Blok G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) dan Thamrin City.

Dari jumlah kios tersebut, hanya 8.799 orang yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Namun sampai Agustus 2015, hanya 13 persen atau sekitar 1.178 WP yang membayar pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 senilai Rp 42 juta per bulan untuk masing-masing pedagang. Padahal, perputaran uang di Pasar Tanah Abang diperkirakan bisa mencapai triliunan rupiah.

Dalam kesempatan itu juga Ditjen Pajak mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dengan melakukan pembetulan SPT. Sebab hanya di tahun ini saja ada fasilitas Penghapusan Sanksi bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT tahun pajak 2014 dan sebelumnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito, perwakilan Kejati DKI, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, PT Bank DKI, Ketua BPTSP, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (aan/nrl)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT