"Tidak boleh (bawa senjata api). Anggota tidak ada yang bersenjata api," tegas Kapolda Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kendati demikian, ada sebagian kecil polisi khusus yang dipersenjatai pistol. Namun ia tekankan, hal ini dipersiapkan untuk menghadapi situasi kontijensi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata api tersebut tidak boleh dikeluarkan selama mengamankan aksi unjuk rasa. Penggunaan senjata api itu sendiri diatur dalam Perkap No 01 dengan melalui tahapan-tahapan SOP pembubaran massa dari tingkat ringan hingga diperlukan pembubaran aksi massa yang sudah anarkis dan cenderung membahayakan keselamatan polisi dan masyarakat.
Untuk mengamankan aksi demo ini, Polda Metro Jaya menyiagakan 8.542 personel yang melibatkan unsur Satuan Sabhara, Satuan Brimob, Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelkam dan Satuan Reserse. Sementara massa yang akan turun ke jalan diperkirakan mencapai 41 ribu orang.
Titik konsentrasi massa terpusat di Istana Negara. Massa akan melakukan aksi longmarch dari Bundaran Air Mancur hingga ke depan Istana Negara.
(mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini