Kamis 27 Agustus 2015, 10:48 WIB
Christopher Pengemudi Maut di Pondok Indah Divonis

Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang vonis untuk terdakwa pengemudi outlander yang tewaskan 4 orang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif. Sidang putusan tersebut digelar pada siang ini.
Pantauan detikcom, Kamis (27/8/2015), sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB. Made Sutisna duduk menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pria 23 tahun tersebut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan dengan sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Dia dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
(rni/slm)
Pantauan detikcom, Kamis (27/8/2015), sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB. Made Sutisna duduk menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pria 23 tahun tersebut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan dengan sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
(rni/slm)