"Itu konyol. Kalau parpol tidak usung, itu kan hak partai. Itu strategi. Sah sah saja dong," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Menurut Fadli, seharusnya peraturan dibuat bukan untuk mementingkan pihak-pihak tertentu. Dia anggap aturan seperti itu terlalu memaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ungkapan penolakan juga datang dari PKB. Tidak mengusung calon di Pilkada dianggap sebagai suatu pilihan politik.
"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon di Pilkada 2015 terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain.
Malik mengatakan bahwa mengusung pasangan calon pasti dengan target menang dan hal itu tidak mudah. Selain itu, membentuk koalisi juga susah.
"Kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi disanksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, saat membuat Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pemerintah tidak terpikir akan muncul satu pasangan calon saja. Undang-undang juga tak mengatur pemberian sanksi kepada partai yang tak mengajukan calon di Pilkada.
Atas pengalaman ini tahun depan pemerintah mengagendakan sejumlah revisi undang-undang yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya revisi undang-undang tentang partai politik.
"Undang-undang nggak ada (sanksi). Ya kami akan mengagendakan tahun depan, termasuk revisi U parpol. Ini nggak terpikir kemarin muncul 1 pasang," kata Tjahjo di Lemhanas, jalan Kebon Sirih, Jakpus, Selasa (4/8/2015) (imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini