Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi berapa jumlah polisi yang menyidik kasus Dedi. Setelah itu akan ditelusuri lebih jauh siapa saja yang terkait.
"Kita masih menginvestigasi itu, ada berapa tim penyidiknya, berapa yang terkait," kata Iqbal usai diskusi Ngeri-ngeri Sedap Dwelling Time di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa kita sampaikan," ucapnya.
Akan tetapi, jika ditemukan pelanggaran, ada 2 sanksi yang menanti. Pertama berkaitan dengan kode etik profesi, dan yang kedua terkait pelanggaran disiplin.
"Ada 2 saja, berkaitan dengan etik profesi atau pelanggaran disiplin. Karena itu dalam sistem pengamanan internal kita. Belum tahu (ada pidana atau tidak)," terang Iqbal.
Dedi menghirup udara bebas setelah sempat divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia dibebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada September 2014. (rna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini