Lagi! PN Tangerang Loloskan Gembong Narkoba 3,5 Kg dari Hukuman Mati

Lagi! PN Tangerang Loloskan Gembong Narkoba 3,5 Kg dari Hukuman Mati

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 15:59 WIB
Jakarta - Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten meloloskan gembong narkoba kelas kakap dari hukuman mati. Kali ini kurir narkoba 3,5 kg, Musba Harnisun (46) hanya dihukum 15 tahun penjara.

Kasus bermula saat warga Cikarang Utara, Bekasi, itu berangkat ke Hong Kong pada 2 Agustus 2014. Tujuannya adalah mengambil narkoba dan membawanya ke Indonesia.

Di Hong Kong, Musba bertemu dengan warga Nigeria bernama Lamido. Mereka bertemu dan sebuah tas berpindah tangan dari Lamido ke Musba. Lamido memerintahkan paket itu dibawa ke Surabaya. Lantas Musba membeli tiket pesawat pulang ke Surabaya dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Agustus 2014, Musba tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat tas itu melintas X-Ray, aparat Bea dan Cukai curiga lalu Musba digeledah. Setelah dicek, di tas itu terdapat 3,5 kg sabu. Alhasil, Musba lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ia dijerat dengan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Pada 1 April 2015 majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Musba. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Musba dihukum 20 tahun penjara. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan banding. Apa putus PT Banten?

"Menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 2194/Pid.Sus/2014/PN.Tng tertanggal 1 April 2015," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2015).

Vonis ini diketok Senin (29/6) kemarin oleh ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan Daniel Rimpan.

Putusan ini merupakan putusan yang kesekian kalinya dijatuhkan PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten dengan memberi ampun kepada gembong narkoba. Berikut contoh mafia narkoba yang dihukum ringan oleh PN Tangerang sepanjang 2015, meski barang buktinya banyak:

1. Chan Man Man
Ditangkap pada 12 Juni 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 3,7 kg sabu dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang.

2. Yeap Ah Hoc
Ditangkap pada 11 Mei 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 2,8 kg sabu dan dihukum 15 tahun penjara oleh PN Tangerang.

3. Veronica Manurung
Menyelundupkan narkoba dengan modus pengiriman jasa paket yang disarukan dalam lilin altar gereja seberat 1,2 kg sabu. Veronica dihukum 14 tahun penjara oleh PN Tangerang.

4. Jeny Yuspitasari
Menyelundupkan 1,1 kg sabu dari Beijing via Bandara Soekarno-Hatta dan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.

5. Pasutri David dan Ay Ay
Liong Kok Foe alias David dan Tan Ay Hoa alias Ay Ay membuat pabrik narkoba di Perumahan Binong Permai Blok H20 No 6-7 Curug pada 11 Juni 2014. Atas perbuatannya David dipenjara seumur hidup dan istrinya Ay Ay dihukum 12 tahun penjara.

6. WN Denmark Anker Hansen
Hansen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus penyelundupan 1,4 kg sabu. Sabu itu dibawa dengan rute Copenhagen-Amsterdam-Abu Dhabi-Jakarta.

7. WN Jerman Buckenmayer Gabriele
WN Jerman Buckenmayer Gabriele (56) dihukum 20 tahun penjara dengan barang bukti 4,2 kg sabu. Ia membawanya dari India ke Indonesia.

9. Budi Setyanto
Caddie golf Budi Setyanto (32) hanya dihukum 12 tahun penjara karena mengedarkan 1,1 kg sabu. Putusan PN Tangerang itu dikuatkan di tingkat banding pada 12 Januari 2015.

"Di Australia badan narkotika lebih menggunakan policy harm reduction (kebijakan dampak buruk). Tidak lagi menekankan pada tindakan legal action (tindakan hukum). Penghukuman haruslah proporsional. Tidak boleh menghukum untuk mengejar kebanggaan. Tidak boleh jadi tujuan, harus tetap proporsional. Menghukum berat bukan kebanggaan, tetapi merupakan suatu amanat dari korban yang bersifat masif," kata Ketua PN Tangerang, Suwidya (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads