Ruki menganggap apa yang dilakukan Gibran di pesta pernikahan itu hal yang biasa saja. Tak ada yang istimewa meski Gibran merupakan anak Presiden.
"Gibran dan mertuanya sebagai pemangku hajat, bukan penyelengara negara, jadi tidak terkena aturan tentang gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dihubungi via SMS, Senin (8/6/2015).
"Soal Gibran meminta kepada tamunya agar tidak membawa kado dan lain lain, itu hal yang biasa saja tuh dan tidak apa apa. Bahwa pemangku hajat tidak mau menerima hadiah dalam bentuk apapun dari tamu yang datang memenuhi undangannya," sambung Ruki menegaskan.
Dalam undangan pernikahan Gibran yang diterima detikcom, imbauan itu tertulis dalam secarik kertas warna merah jambu yang diselipkan di dalam. Gibran mengimbau agar para tamu undangan tak memberikan sumbangan.
Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, hal itu bertujuan untuk menghindari gratifikasi.
"Iya, ini untuk mencegah gratifikasi," kata Teten saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/6).
(bar/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini