"Pada saat itu, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi (Didi Dwi Sutrisnohadi) mengatakan ada arahan Sekjen untuk menitipkan kegiatan sosialisasi hemat energi di Pusdatim," ujar Ego Syahrial bersaksi untuk Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Saat itu, Ego yang masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapusdatin sempat menolak arahan agar kegiatan sosialisasi hemat energi masuk dalam pos pekerjaannya. Namun Didi Dwi, menurut Ego, tetap meminta agar arahan Waryono diikuti. "Pak Didi di ruang saya menyampaikan hal tersebut. Saya bilang loh jangan saya," sambungnya.
Didi Dwi yang juga datang bersama Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN) menegaskan kegiatan akan dikomandoi Sri Utami. "Karena Pak Didi bawa Bu Sri, ini titipan sekjen diminta ditaruh di Pusdatin," tutur Ego.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi hemat energi dilakukan di 5 provinsi. "Banten, Jabar, DKI, Jateng, Jatim," sebut Ego yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM.
Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Waryono memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam tiga kegiatan. Pertama, Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan ketiga kegiatan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini