"Apartemen Kuningan City Pak," kata Abdur Rouf bersaksi untuk bekas Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6/2015)
Mulanya Abdur Rouf ditelpon Fuad Amin untuk datang ke Mal Kuningan City. "Saya ditelepon beliau ke Mal Kuningan City, disana sudah ada orang untuk....Ketemu kemudian dipinjam KTP saya kemudian turun ke bawah kantor pemasaran. Abis itu dicroscek di situ, saya disuruh tandatangan jual beli," papar Abdur Rouf.
Dia mengaku tak mengetahui harga apartemen yang dibeli. Pembayaran pun dilakukan oleh orang suruhan Fuad Amin lannya. "Saya lupa Pak," saat ditanya mengenai orang suruhan Fuad yang dimaksud.
Abdur memastikan apartemen itu dimiliki Fuad, meski diatasnamakan dirinya. "Fuad Amin," sebutnya.
Jaksa KPK Pulung Rinandoro juga mengkonfirmasi pembelian 9 tanah di Cawang oleh Fuad.
"Tadinya mau pakai nama saya cuma nggak jadi," sebutnya
Tanah yang dibeli menurut Abdur Rouf dengan menggunakan nama istriFuad. "Siti Masnuri," katanya.
Sembilan bidang tanah di Cawang tersebut luasnya masing-masing, 400 m2, 177 m2, 115 m2, 49 m2, 112 m2, 983 m2, 16 m2, 1.249m2, 1.216 m2. Namun Abdur Rouf tak mengetahui transaksi selanjutnya atas 9 bidang tanah ini.
Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2010-2014, yang ditotal jumlahnya mencapai lebih dari Rp 230 miliar.
Fuad menurut Jaksa KPK sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, menempatkan uang dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain di berbagai Pengelola Jasa Keuangan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor maupun untuk pembelian tanah dan bangunan di berbagai tempat dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain.
Ini dilakukan menurut Jaksa KPK untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa berasal dari Tindak Pidana Korupsi.
(Ferdinan/Mega Putra Ratya)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini