Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP βHanny Hidayat saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersangka.
"Tersangka kami tangkap pada Minggu (31/5) pukul 04.00 WIB kemarin dan saat ini masih didalami keterangannya," ujar Hanny saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/6/2015).
Hanny menjelaskan, tersangka mengirimkan gambar dan video tersebut menggunakan email address naver68@yahoo.com. Tidak hanya gambar dan video porno, tersangka juga menyertakan kata-kata ancaman dan berbau SARA dalam email yang dikirimkan ke email sistem bank tersebut.
"Dia kirim juga ke email Kepala Cabang," imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian βmasih mendalami motif yang dilakukan tersangka ini.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) Sub Pasal 5 dan Pasal 29 Sub Pasal 31 UU No 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 27 ayat (1),(3) dan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 282 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(Mei Amelia R/Rachmadin Ismail)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini