Gadis di Bawah Umur di Depok Dilacurkan Ibu Tirinya

ADVERTISEMENT

Gadis di Bawah Umur di Depok Dilacurkan Ibu Tirinya

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 20:49 WIB
Depok - Satreskrim Polresta Depok menangkap NF (17) gadis di bawah umur yang bekerja sebagai pelacur di sebuah rumah di Kampung Bojong RT 5, RW 20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Rumah ini adalah milik seorang waria bernama Mursalih (39) alias Sherli yang bertindak sebagai germonya.

Ironisnya, ternyata NF dipaksa oleh ibu tirinya untuk jadi pelacur. Dia dijual oleh ibu tirinya ke Sherli untuk ditawarkan kepada para pelanggan yang umumnya masih remaja pria.

Sang ibu tiri, Ocha (40) kemudian berhasil dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Citayam, Rabu (27/5/2015) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menyebutkan dalam kasus prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur di Depok ini, pihaknya kini telah menetapkan dua tersangka yaitu Mursalih dan Ocha. Sedangkan NF merupakan korban dalam kasus ini.

"Iya, kita ungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yaitu NF berusia 17 tahun. Yang ironis dia dijual oleh ibu tirinya. Dipaksa oleh ibu tirinya," terang Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Rabu (27/5/2015).

NF ditawarkan dan dikenalkan keberbagai laki-laki melalui fasilitas media sosial, telepon, dan pesan pendek. Selanjutnya, polisi akan mengembangkan kasus ini kepada para pelanggan NF, dengan delik pencabulan anak di bawah umur.
 
Polisi juga akan memperdalam berapa banyak para lelaki hidung belang. Praktik ini sudah berlangsung lebih dari 2 tahun.

Harga yang dipatok NF cukup tinggi, yakni RP 1 juta untuk setiap pelanggan. Rp 600 ribu didapat NF, sedangkan Mursalih dan Ocha masing-masing kebagian Rp 200 ribu.

Praktik prostitusi ini terbongkar dari laporan masyarakat yang jengah. Rumah ini juga jadi ajang kumpul-kumpul banyak orang sembari mengonsumsi minuman keras.

Dari pemeriksaan, ayah NF mengaku tidak mengetahui perilaku anak dan istrinya ini. Selama ini sang ayah dapat dikelabui dengan cara sang ibu tiri mengancam NF supaya tak melaporkan kepada ayahnya.

Dalih mencari uang tambahan, Ocha (40) seorang wanita di Kota Depok Jawa Barat tega menjual secara paksa anak tirinya untuk jajakan seks ke pria hidung belang. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek di sebuah rumah di Kampung Bojong RT 5, RW 20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Sementara itu, sang ibu tiri, Ocha mengungkapkan beragam alasan mengapa dirinya tega menjual NF (17) melalui seorang waria bernama Mursalih (39) alias Sherli.

"Itu anak malas sekolah. Saya bilang, kamu bisa usaha sendiri kan sudah besar kerja aja, di pabrik atau pantijasa. Tapi anaknya enggak mau. Dia butuh uang katanya, nah dari situ saya kenalin ke teman-teman saya," kata Ocha di kantor Satreskrim, Rabu (27/5/2015).

Hasil kerja NF ini juga dipakai buat jajan adik-adiknya dan beli susu formula adiknya yang masih balita hasil perkawinan ibu tirinya dengan ayahnya.

Menurut Teguh, kepada Mursalih dan Ocha dikenakan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 Juta.



(Ikhwanul Khabibi/Ikhwanul Khabibi)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT