Aturan yang ingin direvisi di UU Pilkada adalah soal peserta pilkada untuk partai yang berkonflik. DPR ingin KPU menerima partai yang memegang putusan terbaru pengadilan. Namun KPU menolak. KPU mengatur partai berkonflik yang bisa ikut pilkada adalah yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bisa saja revisi itu batal apabila tidak ada kesepakatan dengan pemerintah. Tetapi, harus ada opsi alternatif lain.
"Bisa tidak terjadi revisi. Tapi bagaimana menjawab PKPU, itu harus ada opsi lain," kata Rambe usai rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Saat ini, Komisi II masih yakin UU Pilkada bisa direvisi. Oleh sebab itu, opsi alternatif belum dibicarakan.
"Nanti saja kita bicarakan," ujar politikus Golkar ini.
Rambe menuturkan saat rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (18/5) kemarin, ada beberapa opsi yang mencuat. Meski begitu, opsi itu dinilai masih jauh.
"Ada opsi soal arbitrase, Munaslub, islah, atau tunggu inkrah," ungkap Rambe.
(imk/trq)











































