Komisi II Belum Pikirkan Opsi Lain Bila UU Pilkada Tak Direvisi

Komisi II Belum Pikirkan Opsi Lain Bila UU Pilkada Tak Direvisi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 17:59 WIB
Komisi II Belum Pikirkan Opsi Lain Bila UU Pilkada Tak Direvisi
Jakarta - Komisi II DPR berkukuh untuk merevisi UU Pilkada meski usulan itu sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Bila tak mencapai kesepakatan soal revisi, Komisi II masih belum memikirkan opsi lain agar Pilkada diikuti semua parpol.

Aturan yang ingin direvisi di UU Pilkada adalah soal peserta pilkada untuk partai yang berkonflik. DPR ingin KPU menerima partai yang memegang putusan terbaru pengadilan. Namun KPU menolak. KPU mengatur partai berkonflik yang bisa ikut pilkada adalah yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bisa saja revisi itu batal apabila tidak ada kesepakatan dengan pemerintah. Tetapi, harus ada opsi alternatif lain.

"Bisa tidak terjadi revisi. Tapi bagaimana menjawab PKPU, itu harus ada opsi lain," kata Rambe usai rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

Saat ini, Komisi II masih yakin UU Pilkada bisa direvisi. Oleh sebab itu, opsi alternatif belum dibicarakan.

"Nanti saja kita bicarakan," ujar politikus Golkar ini.

Rambe menuturkan saat rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (18/5) kemarin, ada beberapa opsi yang mencuat. Meski begitu, opsi itu dinilai masih jauh.

"Ada opsi soal arbitrase, Munaslub, islah, atau tunggu inkrah," ungkap Rambe.

(imk/trq)


Berita Terkait