"Tidak mudah memang seseorang untuk mengambil alih hak kuasa asuh, karena tahapannya harus melalui proses pengadilan dan dilihat dari legalitasnya apakah betul mereka tepat untuk mengasuh, karena dalam hal pengasuhan akan ditentukan mereka layak atau tidak jadi prosesnya tidak semudah itu," kata Komisioner KPAI Susanto saat jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).
Saat ini, kelima anak tersebut masih berada di safe house yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPAI belum dapat memastikan sampai kapan anak-anak itu akan menguhuni rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, komisioner KPAI lainnya yaitu Rita Pranawati akan melihat apakah pihak keluarga memiliki itikad baik. KPAI harus terlebih dahulu mengecek latar belakang pihak keluarga.
"Kalau mereka beritikad baik, kita proses pengembalian. Anaknya yang 3 besar dekat dengan neneknya. Keluarga juga dicek, neneknya. Keluarga dari bapaknya bisa membantu. Keluarga ibunya untuk hadir sehingga penyembuhannya bisa terbantu," ucap Rita terpisah saat ditemui di safe house.
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini