Pastikan Ada Gelombang Tiga, Jaksa Agung Masih Evaluasi Eksekusi Mati

ADVERTISEMENT

Pastikan Ada Gelombang Tiga, Jaksa Agung Masih Evaluasi Eksekusi Mati

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 20:26 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Rachman/detikFOTO)
Jakarta - Meski ada penolakan dan kontroversi pelaksanaan hukuman mati, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap melanjutkannya. Pun begitu, Jaksa Agung HM Prasetyo masih enggan membeberkan siapa-siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga.

‎"Untuk yang lalu-lalu dilihat proses hukumnya harus kita tuntaskan dulu baru nanti kita berpikir untuk eksekusi yang berikutnya," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Apabila pada gelombang satu dan dua terpidana mati yang dieksekusi merupakan terpidana kasus narkotika, pada eksekusi mati gelombang tiga, jaksa belum menentukan. Hal itu akan dibahas dalam evaluasi pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang dua terlebih dahulu.

"Kita masih akan evaluasi juga, apakah nanti diselipi dengan yang lain. Yang pasti memang proses hukum harus selesai dulu‎. Ya sambil jalan kita evaluasi," ujar Prasetyo.

"Kita selalu melakukan komunikasi dengan mereka (eksekutor)‎ agar semuanya bisa bergerak sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Mereka sudah bekerja dengan baik dan tentunya kita berharap yang akan datang lebih baik lagi," imbuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.

Selain itu, Prasetyo juga bicara mengenai nasib Mary Jane, terpidana mati asal Filipina yang ditunda eksekusinya pada gelombang dua. Mary Jane direncanakan akan memberikan keterangan terkait kasus perdagangan manusia di Filipina.

"Mary Jane ya sekarang bicara teknis pemeriksaan ya, permintaan keterangan. Dari pihak kedutaan besar Filipina sudah menghubungi kita, sedang dibicarakan pelaksanaan teknisnya nanti. Yang pasti Mary Jane tidak akan dibawa ke Filipina. Kalaupun minta keterangannya di sini, di Indonesia, mungkin bisa menggunakan media video conference," pungkas Prasetyo.

(dha/bar)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT